Megaproyek yang Mengusik Keadilan

Posted in Reportase on Juli 10, 2009 by aryafatta
proyek center point of indonesia

proyek center point of indonesia

Setiap megaproyek dibangun, masyarakat selalu menjadi korban. Saat warga menuntut haknya demi pembangunan, pemerintah kerap beralasan tak miliki anggaran demi kepentingan umum. Sebaliknya, saat tanah itu terang-terang milik negara (tanah ne gara, red), aparat “memprovokasi” warga agar pembebasan dibebankan kepada APBD. Fakta inilah yang terjadi di megaproyek pembangunan drainase primer di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

——————————————————————————————————

RASA geram dan heran bercampur aduk di pikiran Abdul Rahim Yusuf, ketika mendapat kabar dari kerabatnya, Ambo Enre, 28 Mei lalu. Betapa tidak, hampir separuh lahan miliknya yang merupakan areal persawahan tiba-tiba diaduk-aduk dengan alat berat (excavator) tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai pemilik lahan.
Ironisnya, dia baru mengetahui bahwa lahannya telah diambil setelah 15 hari proyek tersebut berjalan. Penggalian selebar 20 meter di sepanjang lahan miliknya itu untuk keperluan pembangunan drainase primer di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin. Proyek ini merupakan penanggulangan banjir di sekitar kawasan bandara sekaligus menormalisasi saluran drainase primer Bonetanjore.
Dinas Tata Ruang dan Permukiman ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan proyek itu setelah mendapat alokasi dana dari Departemen Pekerjaan Umum sebesar Rp 10 miliar. Dana itulah yang digunakan untuk membuat drainase primer sepanjang 2.300 meter dan normalisasi drainase Bonetanjore sepanjang 870 meter.
Masalah mulai muncul, ketika lahan yang dikuasai warga sejak puluhan tahun yang lalu telah digali. Tanah galian itu kemudian digunakan untuk pembuatan tanggul di sisi kiri dan kanan saluran selebar tiga meter yang semakin mempersempit sawah garapan warga.
Pemilik lahan meradang. Mereka sama sekali tidak mendapat dana ganti rugi untuk kerugian kehilangan sebagian tanah miliknya. Padahal, lahan tersebut merupakan sawah produktif, meskipun hanya panen sekali setahun dengan mengandalkan air hujan.
Pada 5 November 2008, sebuah pertemuan digelar di Kantor Kelurahan Sudiang Raya. Rapat yang mempertemukan warga dan pelaksana proyek itu menyosialisasikan rencana pembangunan drainase primer. Salah satu hasil pertemuan saat itu, warga dijanjikan akan ada ganti rugi.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan di tempat yang sama pada 10 Desember 2008. Pembahasan pada pertemuan itu sudah lebih berkembang dari pertemuan sebelumnya, karena telah meminta penawaran harga dari masyarakat untuk pembebasan lahan proyek drainase bandara.
“Ada warga yang mengusulkan agar ganti rugi lahan cukup Rp 500 ribu per meter persegi. Tetapi ada juga yang tidak puas dengan nilai tawaran yang hanya sebesar itu. Beberapa di antaranya mengusulkan Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta per meter persegi,” ungkap Abdul Rahim Yusuf.
Berselang beberapa bulan setelah pertemuan itu, kesepakatan nilai ganti rugi tanah belum juga diperoleh. Justru, pelaksana proyek mulai melakukan penggalian di lahan milik warga pada 13 Mei 2009. Eksploitasi lahan itu langsung mendapat perlawanan warga. Mereka meminta pelaksana proyek menghentikan kegiatan, namun tak dihiraukan.
Abdul Rahim, David, dan sejumlah pemilik tanah yang telah diserobot paksa lahannya mencurigai adanya kejanggalan di balik proyek itu. “Tidak mungkin ada proyek pembangunan yang menggunakan lahan milik warga tanpa dana pembebasan lahan,” kata Rahim dengan nada curiga.
Kecurigaan terhadap adanya keganjilan pada proyek itu semakin bertambah, ketika Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Distarkim Sulsel, Hasir Cenne, mengungkapkan ke media bahwa proyek itu tidak mengalokasikan anggaran pembebasan tanah, karena lahan yang digunakan milik PT Angkasa Pura.
Tetapi pada pertemuan antara pemilik lahan, Hasir Cenne, pihak PT Angkasa Pura, Kepala Kelurahan Sudiang Raya, Muh Jabbar, dan beberapa pihak terkait lainnya di kantor Kelurahan Sudiang Raya, 11 Juni lalu, pihak Angkasa Pura tidak membenarkan bahwa lahan itu miliknya.
Hasir kemudian meluruskan pernyataannya dan mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan proyek itu adalah daerah aliran sungai. Dia menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 tahun 1993 dan Perda Nomor 5 tahun 1998 sebagai pembenaran penggunaan lahan milik warga tanpa ganti rugi.
“Sungai yang dalamnya kurang dari tiga meter memiliki lebar sempadan sungai bagian kiri dan kanan masing-masing tiga meter. Jadi itu masih bagian sungai yang tersedimentasi,” kilahnya.
Penjelasan itu tidak dapat diterima oleh warga begitu saja dan semakin memanaskan perdebatan. Apalagi, sebuah peta yang diproduksi tahun 1927 bernama Oversichskaart Van Der Onderafdeling Maros tidak menunjukkan adanya sungai pada dataran yang dijadikan persawahan oleh warga.
Satunya-satunya simbol sungai pada peta tua tersebut hanya Sungai Bone Lengga yang kini disebut Bone Tanjore. Posisi sungai berada di perbatasan antara wilayah Kota Makassar dan Maros saat ini. “Saluran yang disebut sungai oleh pelaksana proyek itu adalah saluran irigasi yang dibuat warga sebagai pembuangan ke Sungai Bone Lengga yang kami kenal,” beber Rahim.
Pemilik lahan telah membuat estimasi atas kerugian yang mereka alami atas eksploitasi tanah warga untuk proyek pemerintah itu. Enam pemilik lahan masing-masing Abd Rahim, Abd Salam, Abd Azis, Ambo Enre, Rizal Efendi, dan Achmad Ganna telah sepakat menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Dari hasil pengukuran lahan yang digunakan oleh proyek pembangunan drainase tersebut, lahan yang telah dimanfaatkan tanpa ganti rugi seluas 8.361 meter persegi. Itu berarti, enam pemilik lahan menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,3 miliar. Pemilik lahan di sepanjang lokasi pembangunan drainase sebanyak 10 orang.
Permintaan ganti rugi yang cukup tinggi itu berdasarkan dimensi saluran drainase yang telah ada. Pada beberapa tempat, lebar saluran 12 meter ditambah tanggul di sisi kiri dan kanan masing-masing tiga meter. Adapula saluran yang dimensi lebar keseluruhan 26 meter seperti pada titik T-61 yang berada di dekat box culvert bandara.
Hasir Cenne yang dikonfirmasi mengaku lebar rata-rata saluran drainase hanya 10-12 meter. Dia juga tetap bertahan bahwa pemerintah pusat maupun Pemprov Sulsel tidak menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan.
Saling lempar tanggung jawab pun terjadi. Menurut Hasir, penyediaan lahan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Terkait tuntutan ganti rugi warga, kata dia, Pemkot Makassar telah memerintahkan Kepala Kelurahan Sudiang Raya untuk melakukan investigasi kepemilikan lahan berdasarkan surat bukti yang dimiliki.
“Jika ternyata benar ada alas hak yang dapat menjadi bukti bahwa benar itu miliknya, maka kami akan membahasnya kembali. Jangan sampai ada wilayah sungai yang disertifikatkan. Walikota minta paling lama satu minggu, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi,” ungkapnya.
Tidak jelasnya pembayaran ganti rugi lahan warga itu berimbas pada pelaksanaan proyek yang terkatung-katung. Saluran drainase bandara memang telah dilakukan. Tetapi jembatan pelintas, pintu air, dan perapian drainase masih menanti untuk dirampungkan.

Dana “Panas” Proyek CPI

PEMPROV Sulsel kini terus memacu proyek pembangunan megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) yang berlokasi di Tanah Tumbuh Pantai Losari Kecamatan Mariso. Untuk tahap awal, pelaksana proyek membangun akses jalan masuk sepanjang kurang lebih 400 meter. Masalah kemudian muncul. Warga yang mengklaim sebagai pemilik lokasi lantaran sudah mendapat hak garapan dari pemerintah kecamatan sejak tahun 80-an. Tak ayal, Pemprov Sulsel pun terpaksa harus meminta bantuan Pemkot Makassar guna menyelesaikan masalah lahan ini.

Awalnya, Pemprov Sulsel membantah adanya anggaran pemberian ganti rugi ataupun uang santunan bagi penggarap di lahan CPI. Namun, data yang diperoleh di lapangan ternyata memang ada anggaran disiapkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 10,650 miliar serta pematangan lahan tahap awal Rp 9.570.000.000. Luas lahan keseluruhan 150 hektare dan pematangan lahan keseluruhan dianggarkan Rp 200 miliar sampai Rp 2,5 triliun.
Setali tiga uang. Pihak Pemkot Makassar juga terkesan menutup-nutupi adanya anggaran tersebut. Tapi, sepintar-pintarnya tupai melompat akan jatuh juga ke dalam lubang tepat disandangkan pada aparat pemprov dan pemkot. Mau tak mau anggaran untuk pemberian santunan mesti diberikan pada masyarakat yang memiliki bukti kuat sebagai penggarap.

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin menyerahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri apakah memang ada warga yang berhak mendapatkan santunan. “Memang, di pesisir pantai sering muncul problem karena banyak dibuat surat garapan di masa lalu. Sehingga sulit dideteksi, karenanya kami serahkan sepenuhnya ke BPN,” kata Ilham, kemarin.

Munculnya klaim atas hak garapan, lanjut Ilham, problemnya lantaran ada SPPT sehingga warga yang mengaku penggarap membayar pajak bumi bangunan (PBB) setiap tahunnya. “Soal ganti rugi, tentu tidak ada kalau tanah negara. Pembangunan proyek untuk kepentingan umum yang dikelola negara tidak ada ganti rugi. Jangan sampai terulang kasus CCC,” katanya.

Meski menegaskan tidak ada ganti rugi untuk lahan CPI, Ilham tak memungkiri adanya dana santunan kepada penggarap.
Disinggung isu yang santer menyebutkan dirinya dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo berada di belakang Najmiah yang merupakan penggarap di lokasi CPI, dibantah keras Ilham.

“Apa hubungannya. Ah tidak benar itu,” kata Ilham dengan suara agak terbata-bata sambil tersenyum. “Tidak ada urusan nggak benar itu. Cuma memang, Najmiah pernah minta perlindungan sama saya,” sambung Ilham.

Sementara Najmiah yang ditemui di kediamannya Kompleks Perumdos Unhas, juga membantah kalau Ilham dan Syahrul berada di belakangnya. “Tidak benar itu. Saya tidak pernah bertemu keduanya. Lagipula, sudah lama saya menggarap di lokasi CPI itu. Sejauh ini saya juga belum pernah minta perlindungan sama walikota,” ujar Najmiah.

Najmiah lalu membeberkan, pada 1985 silam ada empat penggarap yakni Hamzah Nuntung, Jamaluddin Tiro, Abbas Pattang, dan Sampara Talli yang memberikan hak garapan padanya dengan persetujuan lurah saat itu. Menurutnya, sejak penyerahan hak garapan itu dia langsung membayar PBB pada 1990 silam.

“Memang saya akui tidak ada hak milik pada tanah negara, tapi hak garapan. Nah, kalau memang tempat saya mencari uang terkena lokasi CPI saya tidak akan mempersulit dan mendukung sepenuhnya. Tapi, saya minta pemerintah memberi ganti rugi karena selama ini saya rutin membayar PBB,” pinta Najmiah semberi mengungkapkan, setiap tahun dia membayar PBB Rp 200 juta.

Ditanya berapa nilai ganti rugi yang diminta, Najmiah sejenak terdiam. Sejurus kemudian dia mengaku asal sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). “Jangan kurang kalau bisa di atasnya. Saya tak mau hambat proyek ini, walau mata pencaharian hilang dengan adanya proyek ini. Asal pemerintah beri hak saya karena buktinya kuat,” ujarnya.

Kepala Kecamatan Mariso, Andi Amir Idrus, mengakui klaim salah seorang warga loksi Centre Point of Indonesia (CPI). Amir mengungkapkan, ada beberapa warga yang memiliki surat-surat atas lahan di lokasi tersebut. Menurut Amir, status tanah tersebut sebenarnya merupakan tanah negara.

Hanya saja, meski tanah negara namun tidak lepas karena ada yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan yang dimaksud. Mengenai adanya tudingan warga kalau ada aparat pemerintah yang ikut bermain dalam penerbitan surat penguasaan lahan atas nama individu, Amir meminta tidak asal menuding. Dia berharap warga dapat menjelaskan identitas aparat yang dimaksud. “Saya siap dipanggil oleh dewan untuk memperjelas kasus ini,” tantang Amir.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Kota Makassar, Gani Sirman, yang dihubungi terpisah mengaku tidak tahu menahu soal kepemilikan lahan di pesisir laut tersebut. Menurut Gani, yang bisa membuktikan ada tidaknya pemilik pada lahan tersebut adalah bukti berupa alas hak. “Jadi untuk membuktikan kepemilikan lahan itu, sebaiknya lewat alas hak. Tapi yang saya tahu, laut itu tidak ada pemiliknya, kecuali kalau ada tanah tumbuh di sana, atau ada empang yang dikelola di situ,” ungkap Gani.

Gani menambahkan, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pesisir laut Jalan Metro Tanjungbunga harus memperlihatkan bukti kepemilikan. “Kita butuh bukti mendasar berupa alas hak, kita juga akan meninjau ke sana,” kata Gani.

Madrasah Ibtidaiyah Radhiatul Adawiah, Sekolah Gratis di Pinggiran Kota Makassar

Posted in pendidikan dengan kaitan (tags) , , , on April 20, 2009 by aryafatta

Rela Jual Perhiasan untuk Biayai Sekolah Gratis

TIDAK mudah meyakinkan keluarga tidak mampu dan kurang peduli terhadap pendidikan agar mau menyekolahkan anaknya. Gusmawati yang memelopori sekolah gratis di Kelurahan Sudiang Raya harus menyambangi satu rumah ke rumah lainnya.

RUMAH yang terbuat dari bahan batako tanpa cat pewarna menjadi sekolah bagi 107 murid Madrasah Ibtidaiyah Radhiatul Adawiah. Tak ada yang istimewa dari sekolah yang menampung anak dari keluarga miskin itu.

Sebuah kamar yang “disulap” menjadi ruang kelas hanya berisi 10 bangku dan meja. Pada dinding ruangan itu terpasang papan tulis dan beberapa gambar peraga. Selain itu, tak ada lagi. Tidak terlihat ada meja guru, apalagi lemari.

Ada tiga kamar yang dijadikan ruang kelas di sekolah yang sangat sederhana itu. Pada ruangan untuk kelas V dan VI, muridnya bahkan harus duduk lesehan. Sekolah yang didirikan Gusmawati itu menjadi istimewa, karena muridnya digratiskan untuk belajar.

Hatinya tergerak ketika melihat begitu banyak anak yang tidak bersekolah di sekitar tempat tinggalnya. Alasan para orangtua bermacam-macam. Lebih banyak pada faktor ekonomi.

Anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah menerima ilmu, seringkali dilihatnya hanya berkeliaran. Bahkan, ada beberapa di antaranya telah bekerja untuk mencari uang sendiri dengan cara menjadi pemulung.

Melihat kondisi yang sangat memiriskan itu, Gusmawati lantas mengajak anak-anak untuk bersekolah. “Kalian mau belajar di sekolah? Tidak perlu membayar. Kalian cukup datang untuk belajar saja,” ajaknya kepada beberapa pemulung yang ditemuinya.

Alumni Fakultas Tarbiyah UMI, yang sebelumnya telah mengajar di sebuah yayasan pendidikan sebagai guru honor, akhirnya berinisiatif mendirikan sekolah gratis 2006 silam. Saat itu, dia belum tahu bentuk sekolah yang akan didirikannya. “Yang penting ada sekolah yang menampung anak keluarga tidak mampu itu,” katanya.

Mendirikan sekolah gratis memang tidak mudah. Butuh pengorbanan, tetapi bagi Gusmawati sebuah keikhlasan. Beberapa perhiasan emas miliknya, rela dijualnya untuk membeli peralatan dan biaya operasional sekolah.

Uang hasil penjualan perhiasannya terkumpul sekira Rp 50 juta. Mobiler sekolah seperti bangku 10 unit, papan tulis, serta beberapa peralatan lainnya, lalu dibelinya. Selain memanfaatkan rumahnya sebagai sekolah, dia juga meminjam sebuah rumah yang lama tidak terawat di samping kediamannya.

“Bagi saya dan keluarga, cukuplah untuk berteduh. Tidak perlu hidup mewah. Kesederhanaan itu yang terbaik. Yang penting, anak yang tidak mengenyam bangku pendidikan, harus bersekolah. Itu impian saya,” tutur kepala sekolah sekaligus Yayasan Ummu Kaltsum itu.

Wanita kelahiran 1969 itu juga mengajak beberapa rekannya untuk mengajar secara sukarela di sekolah yang didirikannya. Hingga saat ini, jumlah pengajar yang mendidik 107 murid dari kelas I sampai VI sebanyak empat orang.

Biaya operasional untuk menjalankan sekolah gratis itu diperolehnya dari upayanya menyisihkan sebagian pendapatan suaminya yang bekerja di kantor Badan Pertanahan Nasional. Yayasan Radhiatul Adawiah yang saat ini menjadi induk sekolah itu juga telah membantu membayarkan honor tiga guru sebesar Rp 900 ribu/bulan.

Bantuan buku-buku bekas yang masih dapat digunakan, juga diperoleh dari beberapa rekan seprofesinya. Salah seorang guru SD IKIP Gunung Sari, kata dia, banyak membantu memberikan buku pelajaran.

“Kami juga pernah memperoleh bantuan buku dari Departemen Agama. Ada juga bantuan dari orang lain, kemudian kami belikan buku kisah rasul. Bantuan dari pemerintah, sepertinya sulit sekali. Apalagi, bentuk sekolah kami yang hanya seperti ini,” katanya.

Ilmu yang diajarkan bukan sekadar baca tulis. Budi pekerti dan keikhlasan menjadi penekanan di sekolah yang menampung anak kurang mampu itu.

LIMA murid perempuan duduk di lantai sebuah ruangan yang menjadi kelasnya. Dengan bimbingan seorang guru perempuan bernama Andi Tenri Ampa, mereka belajar huruf Hijaiyah.

Pelajaran ilmu Agama Islam mendominasi sekolah gratis dengan biaya sukarela dari pendirinya itu. Menurut Tenri, hampir 75 persen dari seluruh pelajaran yang diterima para murid, merupakan ilmu tentang keagamaan.

Penerapan kurikulum berbasis keagamaan itu cukup suksek merubah perilaku beberapa muridnya yang sebelumnya berperilaku kurang terarah. Salah satunya, para murid telah mengamalkan salat dan membaca Alquran.

Pendiri Yayasan Ummu Kaltsum, Gusmawati merasakan berkah yang teramat besar, ketika mengetahui salah seorang anak didiknya juga turut merubah sikap orangtuanya. “Bapaknya juga sudah Salat Jumat ketika melihat anaknya ke masjid. Padahal, orangtuanya sering bermabuk-mabukan,” ungkapnya.

Gusma mengaku, beberapa anak yang diajaknya untuk bersekolah, juga ditemukannya berjudi di sekitar tempat tinggalnya. Anak-anak yang semula menolak untuk bersekolah itu akhirnya mau, dengan bujukan permainan yang lebih beragam.

Mereka yang sudah terbiasa memulung, tidak dihentikan aktivitasnya begitu saja, setelah mulai mengenal bangku sekolah. “Tetapi kami selalu mengajarkan agar hanya mengambil barang yang sudah dibuang dan dilakukan setelah sepulang sekolah,” tutur wanita yang memilih beralih dari pedagang sarung sutera dan menjadi pengajar itu.

Mendidik anak yang terbiasa dari lingkungan yang kurang berpendidikan bukanlah perkara mudah. Namanya anak-anak, mereka bermain, tetapi kadang berakhir dengan perkelahian. Masalah menjadi bertambah rumit, jika orang tua masing-masing datang ke sekolah mengeluarkan makian.

Pihak sekolah terpaksa turun tangan dan meminta agar tidak memperpanjang masalah anaknya. Apalagi jika sampai memberhentikan anaknya dari sekolah. “Soalnya, saya bertekad semua anak yang tidak sekolah di kompleks ini bisa mendapat pendidikan,” kata Gusma.

Aktivitas belajar mengajar di sekolah gratis itu tidak hanya berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Mulai pukul 19.00 para murid kembali berkumpul untuk mengaji Alquran selama beberapa jam.

Bukannya murid yang membayar, pengelola sekolah itu justru memberikan bantuan peralatan, misalnya mukena, kopiah, hingga sajadah. Bantuan yang dibagikan ke murid, juga biasanya diperoleh dari kerabat Gusmawati yang prihatin melihat kondisi para anak-anak dari keluarga tidak mampu itu.

Pengelola sekolah juga berencana membuka usaha merajut yang keuntungannya akan digunakan untuk operasional sekolah. “Lumayan, sekaligus ikut memberdayakan ibu-ibu,” katanya.

Sejak dibuka 2006 silam, dari beberapa anak putus sekolah yang diajak, sudah ada tujuh murid yang telah menamatkan pendidikan. Memang, masih berijazah paket A. Tetapi, juga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang tingkat SMP.

Kendati fasilitas sekolah gratis tanpa bantuan pemerintah itu hanya seadanya, tetapi pengelolanya tidak ingin kualitasnya juga ala kadarnya. Tenaga pengajarnya sering diikutkan pada kegiatan pelatihan peningkatan mutu pendidik.

“Biarlah orang memandang sekolah ini hanya mirip kandang. Tetapi kualitasnya harus diperbaiki. Kami berprinsip, guru yang mengajarkan ilmu yang tidak berkualitas juga berdosa. Mudah-mudahan nanti, ada guru PNS yang mengajar di sekolah ini,” harapnya. (**)